Berita/Informasi View berita/informasi detail
Cuti Akademik dan Aktif Kembali Cuti Akademik
Cuti Akademik (Peraturan Rektor No.4 Tahun 2009)
1. Pengertian, tata cara dan persyaratan
- Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu.
- Aktif setelah cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk kembali aktif mengikuti kegiatan akademik setelah menyelesaikan sebagian atau seluruh masa cuti akademik.
- Mahasiswa diizinkan mengambil cuti akademik apabila:
- telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi pilhannya, sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
- Mengajukan permohonan cuti akademik secara tertulis kepada dekan dengan persetujuan ketua jurusan/ketua program studi.
- Permohonan cuti akademik harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum perkulihan dimulai
- Permhonan cuti akademik diajukan kepada dekan dilampiri dengn :
- Kartu mahasiswa yang masih berlaku.
- Tanda bukti pembayaran biaya pendidikan sebelum cuti akademik.
- Surat keterangan tidak mempunyai pinjaman buku perpustakaan atau alat laboratorium.
- Cuti akademik diberikan oleh dekan kepada mahasiswa dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) semester selama masa studi dan tidak diperhitungkan dalam perhitungan masa studi.
2. Hak mahasiswa cuti akademik dan prosedur pengajuan aktif kembali
- Mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada waktu cuti akademik.
- Mahasiswa berhak aktif kembali setelah menjalani cuti akademik.
3. Aktif Setelah Cuti Akademik
Prosedur pengajuan aktif kembali setelah cuti akademik adalah:
- Mahasiswa yang aktif kembali cuti akademik harus memenuhi syarat telah menjalani sebagai atau seluruh masa cuti akademik yang di buktikan dengan surat keterangan izin cuti akademik.
- Permhonan aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan secara tertulis kepada dekan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa perkuliahan.
- Surat permohonan aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan dan diketahui oleh ketua jurusan/ketua program studi dan dilampiri surat keterangan izin cuti akademik.
- Beban kredit semester setelah menempuh cuti akademik berdasarkan IP semester sebelum cuti akademik.